Pelaku MUS, ia mengakui bahwa ladang ganja tersebut miliknya.
"MUS mengakui kebun itu miliknya, dia juga mengakui bahwa dia yang menanam ganja," ucapnya.
BACA JUGA:Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Besar Dimusnahkan!
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 55 batang ganja, 1 kotak stenlis berisikan 5 buah pipa kaca, 1 buah tas warna coklat dan 2 unit handphone merk Nokia dan Xiaomi.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.