Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan Ferry Irawan Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda

Lukman Hakim , Jurnalis-Kamis, 12 Januari 2023 |12:06 WIB
Polisi Tetapkan Ferry Irawan Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda
Ferry Irawan (Foto: Instagram)
A
A
A

Baca juga: Bertemu Anak-Anak, Venna Melinda: Kebahagiaanku yang Sesungguhnya

Sedangkan di Pasal 45 berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta. "Hari ini kami akan layangkan surat panggilan pada saudara FI (Ferry Irawan) untuk datang ke Polda Jatim pada hari Senin (16/1/2023) untuk pemeriksaan," tandas Dirmanto. 

Baca juga: Venna Melinda: Saya Alami Kekerasan Psikis dan Fisik 3 Bulan Terakhir

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement