Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Santri Ditodong Senjata di Taman Cirendeng Kuningan, Pelaku Berhasil Ditangkap!

Yudi R Sudirman , Jurnalis-Kamis, 12 Januari 2023 |06:03 WIB
Santri Ditodong Senjata di Taman Cirendeng Kuningan, Pelaku Berhasil Ditangkap!
Konferensi pers kasus penodongan terhadap santri. (Foto: Yudi R Sudirman)
A
A
A

“Setelah mendapatkan informasi ciri-ciri tersangka, disertai penyelidikan yang membuahkan hasil didapatkannya tempat keberadaan mereka, pada Jumat 6 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, Polisi berhasil menangkap tersangka di kediamannya masing-masing,” tuturnya.

Ditegaskan Dhany, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement