BALI - Sejak diterapkannya elektronik traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, akhir November 2022 lalu, di sejumlah titik di Provinsi Bali, tercatat sebanyak 18 ribu pengguna jalan raya melakukan pelanggaran dan telah disurati pihak Ditlantas Polda Bali.
Tilang elektronik telah diterapkan di beberapa titik di daerah yang menjadi pusat keramaian di Bali. Dari sepuluh ETLE yang telah terpasang hingga tahun ini tingkat pelanggaran lalu lintas tercatat meningkat di Provinsi Bali.
Salah satu yang menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni para pengguna jalan sebagian besar tidak menggunakan sabuk pengamanan saat berkendara.
"Titik tertinggi yang mampu meng-capture jumlah pelanggaran yakni ETLE Siligita, Tuban dan Pesanggran. Tercatat sejak diberlakukannya tilang elektronik ini sebanyak 18 ribu lebih pelanggar telah disurati oleh Polda Bali untuk melakuakan administarasi pelanggaran," kata Kasubditgakkum Ditlantas Polda Bali, kompol Rahmawaty Ismail.
Dalam penerapan ETLE, banyak didapati masyarakat yang dengan sengaja mencopot plat kendaraan, atau melakukan pelanggaran dengan menggunakan plat palsu, terhadap tindakan tersebut pihak berwajib akan mengenakan pasal tindak pidana.
Follow Berita Okezone di Google News
(kha)