Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebelum Ditangkap, Revaldo Seminggu 4 Kali Konsumsi Narkoba

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 13 Januari 2023 |10:39 WIB
Sebelum Ditangkap, Revaldo Seminggu 4 Kali Konsumsi Narkoba
Revaldo seminggu 4 kali konsumsi narkoba. (IG Revaldo)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander menyebut aktor Revaldo menggunakan narkoba empat kali dalam satu minggu.

"Satu minggu empat kali," ucap Donny kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).

Revaldo sudah menggunakan sabu dan ganja sejak 2022. Revaldo lantas mulai rutin mengonsumsi narkoba lagi sebanyak empat kali dalam seminggu.

Sebelumnya, polisi menangkap aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana terkait kasus narkoba. Revaldo ditangkap di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2023.

"Tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di alamat TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan atau peredaran narkotika," kata Zulpan, melalui keterangannya, Kamis (12/1/2023).

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen tersebut. Polisi lalu melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol atau psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja.

Polisi kemudian melanjutkan pendalaman di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Di sana polisi menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja dengan berat 0,84 gram, satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram.

"Juga disita 2 butir pil ekstasi, 1 alat hisap ganja, dan 8 sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu," tuturnya.

Revaldo mengaku narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia dan ganja diperolehnya dari seseorang bernama Guntur.

Zulpan mengatakan selanjutnya Revaldo dan barang bukti diamankan ke Polda Metro Jaya. Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement