Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama aktor dengan nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu ditangkap polisi terkait narkoba.
Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada 10 April 2006. Ia kemudian divonis penjara selama 2 tahun, berikut denda sebesar satu juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan, karena terbukti tidak berhak untuk memiliki narkoba berjenis sabu.
Revaldo kemudian bebas dari penjara pada 7 September 2007, karena kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman.
Pada 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba jenis sabu seberat 50 gram. Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo bebas pada 5 September 2015.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.