Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bea Cukai Bekasi Sita Barang Ilegal Senilai Rp8 Miliar

Ade Suhardi , Jurnalis-Jum'at, 13 Januari 2023 |17:19 WIB
Bea Cukai Bekasi Sita Barang Ilegal Senilai Rp8 Miliar
Bea Cukai Bekasi sita barang ilegal senilai Rp8 miliar (Foto: MPI)
A
A
A

BEKASI - Menjalankan fungsi sebagai Community Protector Bea Cukai Bekasi berhasil menangkap dan mengamankan barang ilegal senilai Rp8,09 miliar. Ini merupakan jumlah akumulatif dari penindakan yang dilakukan oleh unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Bekasi selama kurun waktu pada bulan Januari sampai dengan Desember 2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menjelaskan, bahwa Bea Cukai Bekasi selama tahun 2022 telah berhasil melakukan 181 penindakan yang terdiri dari 7 penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan, 166 penindakan di bidang pelanggaran Cukai, dan 8 penindakan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP).

Kemudian, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 6,93 miliar dengan rincian barang hasil penindakan di antaranya berupa; 2.475.362 batang rokok ilegal; 75,48 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Pelanggaran yang terjadi masih didominasi oleh pelanggaran di bidang Cukai. Modus operandi yang dilakukan berupa pendistribusian, penguasaan dan penjualan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) tidak dilekati pita cukai (rokok polos),"ujar Yanti, Jumat (13/1/2023).

"BKC HT dilekati pita cukai namun salah peruntukan, BKC MMEA tidak dilekati pita cukai dan penyalahgunaan fasilitas pembebasan Etil Alkohol. Selain itu juga masih ditemukan pelanggaran izin usaha yaitu Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC),"sambungnya.

Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut, telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Di tahun 2022, Bea Cukai Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 (sebelas) perkara tindak pidana di bidang Cukai dengan tersangka berjumlah 12 (dua belas) orang yang telah mendapatkan Putusan Inkrah.

"Dari 11 (sebelas) perkara tindak pidana di bidang Cukai tersebut, 3 (tiga) di antaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan 3 (tiga) tersangka dan 8 (delapan) perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan 9 (sembilan) tersangka,"ucapnya.

Sementara itu, pelanggaran Kepabeanan yang terjadi di antaranya berupa pengeluaran barang sebelum mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai. Barang impor lebih dari yang diberitahukan serta importasi barang yang tidak mendapat fasilitas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement