JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap koruptor kasus program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Agung Sulaksana.
Agung ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Dia ditangkap pada Kamis (12/1/2023) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.45 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Sabtu (14/1/2023).
Ia menjelaskan, anggaran bantuan yang dikorupsi Agung sebesar Rp2,4 miliar yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).