Share

Oknum Penyidik yang Curi Uang Rp18 Juta Dimutasi Kapolda Jambi

Azhari Sultan, Okezone · Sabtu 14 Januari 2023 09:07 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 14 340 2746147 oknum-penyidik-yang-curi-uang-rp18-juta-dimutasi-kapolda-jambi-S8Lf8GqYzF.jpg Ilustrasi (Foto : Okezone.com)

JAMBI - Oknum penyidik Satresnarkoba Polres Tebo yang diduga telah mencuri uang kliennya sekitar Rp18 juta saat terjadi penangkapan di Kabupaten Tebo dinilai melakukan pelanggaran. Akibat perbuatannya, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dengan tegas menandatangani surat telegram rahasia (TR) untuk oknum personel tersebut.

"Surat telegramnya sudah ditandatangani langsung Bapak Kapolda dan sudah kita terima," tegas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Sabtu (14/1/2023).

Menurutnya, TR yang ditandatangani Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono tanggal 13 Januari 2023, isinya tentang mutasi Aipda V.

"Dia dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Jambi dalam rangka proses pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Jambi," tandas Mulia.

Dirinya menambahkan, bahwa Kapolda Jambi benar-benar menginginkan seluruh personel untuk bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kapolda berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi personel dijajaran Polda Jambi yang lainnya," imbuhnya.

Mulia juga mengatakan, Kapolda Jambi juga menginginkan seluruh personel bekerja dengan sebaik-baiknya. "Bekerjalah dengan sebaik mungkin sehingga akan kembali meningkatkan kepercayaan publik pada Polri,” harapnya lagi.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menegaskan akan menindak anggotanya yang melakukan kesalahan. Seorang bernama Zainal Abidin didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polda Jambi terkait adanya dugaan oknum Satresnarkoba Polres Tebo melakukan dugaan pencurian uang miliknya.

Ini terkait kasus dugaan penggelapan uang Rp18 juta, yang dilakukan oknum polisi di Satresnarkoba Polres Tebo.

Akibatnya, yang bersangkutan pun langsung diperiksa oleh Propam Polda Jambi.

Menurut Kapolda, saat ini masih diproses di Propam Polda Jambi. "Bila ada anggotanya yang melakukan kesalahan akan kita tindak," tandas Rusdi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini