JAMBI - Oknum penyidik Satresnarkoba Polres Tebo yang diduga telah mencuri uang kliennya sekitar Rp18 juta saat terjadi penangkapan di Kabupaten Tebo dinilai melakukan pelanggaran. Akibat perbuatannya, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dengan tegas menandatangani surat telegram rahasia (TR) untuk oknum personel tersebut.
"Surat telegramnya sudah ditandatangani langsung Bapak Kapolda dan sudah kita terima," tegas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Sabtu (14/1/2023).
Menurutnya, TR yang ditandatangani Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono tanggal 13 Januari 2023, isinya tentang mutasi Aipda V.
"Dia dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Jambi dalam rangka proses pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Jambi," tandas Mulia.
Dirinya menambahkan, bahwa Kapolda Jambi benar-benar menginginkan seluruh personel untuk bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kapolda berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi personel dijajaran Polda Jambi yang lainnya," imbuhnya.
Mulia juga mengatakan, Kapolda Jambi juga menginginkan seluruh personel bekerja dengan sebaik-baiknya. "Bekerjalah dengan sebaik mungkin sehingga akan kembali meningkatkan kepercayaan publik pada Polri,” harapnya lagi.
Follow Berita Okezone di Google News