Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menegaskan akan menindak anggotanya yang melakukan kesalahan. Seorang bernama Zainal Abidin didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polda Jambi terkait adanya dugaan oknum Satresnarkoba Polres Tebo melakukan dugaan pencurian uang miliknya.
Ini terkait kasus dugaan penggelapan uang Rp18 juta, yang dilakukan oknum polisi di Satresnarkoba Polres Tebo.
Akibatnya, yang bersangkutan pun langsung diperiksa oleh Propam Polda Jambi.
Menurut Kapolda, saat ini masih diproses di Propam Polda Jambi. "Bila ada anggotanya yang melakukan kesalahan akan kita tindak," tandas Rusdi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.