PALEMBANG - Sepanjang tahun 2022, Polda Sumatera Selatan telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 30 personil. Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya.
Karo SDM Polda Sumsel, Kombes Pol Ucu Kuspriyadi mengatakan, bahwa pada tahun 2021 pihaknya telah melakukan PTDH kepada 103 personel.
 BACA JUGA:Ungkap Kasus Mutilasi Angela, Polisi Gunakan Investigasi Saintifik
"Selama melakukan PTDH, tahun 2022 lalu jumlahnya hanya 30 personil, ini mengalami penurunan. Sehingga saya harapkan bagi personel agar tidak melakukan pelanggaran, baik kode etik maupun lainnya," ujar Kombes Pol Ucu saat pisah sambut, Sabtu (14/1/2023).
 BACA JUGA:Isu Disandingkan dengan Khofifah di 2024, Elektabilitas Prabowo Naik di Jawa Timur
Menurutnya, selama lebih kurang dua tahun satu minggu menjabat sebagai Karo SDM, banyak hal dan pencapaian yang telah dilakukan.
"Tahun 2021, adalah hal yang terbesar baginya untuk melakukan PTDH," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News