Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Anggap Hakim Keliru Terapkan Hukum Pada Vonis Nihil Benny Tjokro

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 16 Januari 2023 |08:15 WIB
Kejagung Anggap Hakim Keliru Terapkan Hukum Pada Vonis Nihil Benny Tjokro
Ilustrasi/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta keliru menerapkan hukuman dengan menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan kekeliruan itu menjadi salah satu alasan jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut.

 



"Majelis hakim Pengadilan Tipikor keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa," kata Ketut.

Ia menjelaskan dakwaan jaksa, yakni primer pasal 2 dengan ancaman minimal empat tahun penjara sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan Undang-Undang Tipikor.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement