Selain keliru, lanjut Ketut, putusan tersebut mengusik dan mencederai rasa keadilan masyarakat karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.
Baca selengkapnya di sini>>> Benny Tjokro Divonis Nihil, Kejagung: Hakim Keliru Terapkan Hukum
(Natalia Bulan)