Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cemburu Pacarnya di WA Mantan, 2 Pelajar SMP di Tambora Berantem Pakai Celurit

Dimas Choirul , Jurnalis-Minggu, 15 Januari 2023 |14:39 WIB
Cemburu Pacarnya di WA Mantan, 2 Pelajar SMP di Tambora Berantem Pakai Celurit
Dua pelajar yang berkelahi gegara wanita di Tambora, Jakarta Barat diamankan polisi (Foto: Ist/Dimas Choirul)
A
A
A

JAKARTA – Gegara urusan wanita, dua remaja di Tambora, Jakarta Barat berkelahi hingga membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit.

Kedua remaja tersebut yakni MPD (15) dan MF (14). Mereka merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

BACA JUGA:Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak, RPA Perindo Kembali Datangi Polres Bogor 

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama menerangkan, kejadian perkelahian ini terjadi di sebuah lokasi sementara (loksem) Jalan Pejagalan Raya RT004/004 Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu 11 Januari 2023 pukul 20.00 WIB.

“Anggota dapat informasi dari warga kemudian mendatangi lokasi dan mencegah mereka untuk berkelahi," ujar Putra saat dikonfirmasi, Minggu, (15/1/2023).

BACA JUGA:Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tangsel, RPA Partai Perindo Koordinasi dengan LPSK 

Putra mengatakan, kedua remaja tersebut masing-masing mengalami lebam di bagian wajahnya. Adapun penyebab perkelahian dua remaja ini, kata Putra, bermula dari urusan wanita.

MF awalnya tidak terima karena pacarnya inisial EL (14) dihubungi via Whatsapp (WA) oleh MPD. "Diketahui, bahwa MPD ini adalah mantan pacarnya EL (14)," ujarnya.

Karena cemburu pacarnya dihubungi oleh si mantan, MF kemudian menantang MPD untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan celurit.

“Kedua anak ini awalnya tidak mau dimediasi secara kekeluargaan sehingga keduanya kami lakukan penahanan di ruang khusus anak di Polsek Tambora," ucapnya.

Selanjutnya, pada Sabtu, 15 Januari 2023 Polsek Tambora akhirnya kedua pelaku sepakat untuk berdamai. Pihak kepolisian akhirnya menghentikan penyidikan terhadap remaja tersebut dengan mekanisme restorative justice (RJ).

"Kami libatkan keluarga, pengurus RT atau RW di alamatnya dan juga pihak sekolah kedua anak ini. Semoga ini menjadi pelajaran berharga untuk mereka, orang tua dan juga anak-anak lainnya agar tidak melanggar hukum," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement