Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Bharada E?

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 17 Januari 2023 |08:38 WIB
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Bharada E?
Bharada E. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut pidana 8 tahun penjara. Keduanya diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut serta membunuh Brigadir J. Kendati demikian, keduanya berencana akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan itu.

Dalam kasus ini, Kuat dan Ricky didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer atau Bhadada E.

Lantas, bagaimana nasib Bharada E? Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya berharap Bharada E mendapat tuntutan ringan.

Hal itu mengingat LPSK menjadikan Bharada E sebagai justice collaborator karena membongkar kasus ini secara terang benderang.

 Baca juga: Viral Emak-Emak Fans Bharada E Berebutan Masuk Ruang Sidang, Saling Dorong Hingga Sepatu Lepas

Hasto menambahkan, pihaknya juga sejak awal memberikan perlindungan pada Bharada E sebagai justice collaborator.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement