Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Bharada E?

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 17 Januari 2023 |08:38 WIB
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Bharada E?
Bharada E. (Foto: Antara)
A
A
A

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement