JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak melihat hal-hal meringankan dalam melayangkan tuntutan kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Atas dasar itu, Sambo dituntut pidana oenjara seumur hidup.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," terang JPU saat bacakan surat tuntutan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2023).
Sementara itu, pemberian tuntutan Sambo seumur hidup didasari atas pertimbangan yang memberatkan Sambo. Setidaknya, ada enam hal memberatkan yang tertuang dalam surat tuntutan terhadap Sambo.
Pertama, perbuatan Sambo diyakini telah mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.
“Kedua, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persdangan," terang JPU.
Baca juga: Ferdy Sambo ke Bharada E: Kalau Saya yang Bunuh Brigadir J, Tak Ada yang Jaga Kalian
Ketiga, JPU merasa gerlah terjadi kegaduhan yang kuas di masyarakat akibat perbuatan Sambo. Keempat, perbuatan Sambo juga dinilai tidak pantas dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
“(Kelima), perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internsional," terang JPU.
Keenam, lanjut Jaksa, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat.
Seperti diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar pada Selasa (17/1/2023) siang ini dengan dihadiri JPU, tim pengacara, dan terdakwa Ferdy Sambo, yang mana sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama. Ferdy Sambo duduk di depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.