Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penusukan Alat Vital Pemuda Dilatarbelakangi Dendam Lama

Dede Febriansyah , Jurnalis-Selasa, 17 Januari 2023 |16:07 WIB
Kasus Penusukan Alat Vital Pemuda Dilatarbelakangi Dendam Lama
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

"Saya mempunyai dendam lama dengan dia, sehingga saat bertemu saya terjadilah selisih paham yang berujung penusukan terhadap korban. Setelah itu saya kabur ke tempat keluarga saya di Kalidoni Palembang, tidak lama saya ditangkap polisi," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku M Sarif terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 hingga 20 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement