Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Harap Bharada E Dituntut Ringan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 18 Januari 2023 |14:03 WIB
LPSK Harap Bharada E Dituntut Ringan
Bharada E jalani persidangan (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas berharap status Justice Collaborator (JC) terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer diputuskan sekarang.

Selain itu, tuntutan Bharada E juga diharapkan paling ringan dari terdakwa lainnya lantaran telah mengungkap pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pastinya kami berharap, pertama status JC Bharada E akan diputuskan sekarang. Kedua keringanan penjatuhan hukuman, dalam pasal 10 A UU Perlindungan Saksi dan Korban penjelasannya disebutkan ini untuk JC meliputi bisa saja dikenakan tuntutan tuk pidana bersyarat secara khusus, pidana percobaan, ada juga paling pasti pidana paling ringan di antara para terdakwa lainnya," ujar Susi di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, LPSK telah memberikan rekomendasi pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang status Bharada E sebagai JC dan rekomendasi agar Bharada E diberikan penghargaan sebagai JC.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dituntut Maksimal dan Bharada E Diberikan Keringanan

Rekomendasi itu juga ditembuskan pada sejumlah pihak, baik itu majelis hakim maupun pengacara Bharada E. "Richard berhak dapatkan penghargaan, apa saja penghargaannya, pertama penjatuhan keringanan hukuman, kedua berkaitan hak-haknya selaku narapidana nantinya misal ada pembebasan bersyarat," tuturnya.

Baca juga: Pengacara Bharada E Harap Jaksa Menuntut Bebas

Dia menerangkan bahwa penjatuhan keringanan hukuman dimaksud misalnya saja ada pidana bersyarat, pidana percobaan, dan pidana paling ringan dari terdakwa lainnya. Surat rekomendasi itu diharapkan membuat Jaksa menuntut Bharada E sesuai dengan Pasal 10 A UU Perlindungan Saksi dan Korban itu.

Manakala tuntutannya tak sesuai harapan LPSK, kata dia, masih ada pledoi bagi Bharada E. Selain itu juga masih ada harapan hakim bakal menjatuhkan vonisnya sesuai pasal 10 A itu, Bharada E bisa divonis pidana bersyarat, pidana percobaan, atau pidana paling ringan dari terdakwa lainnya.

"LPSK juga bakal tetap memberikan perlindungan pada Bharada E itu meksi nantinya tuntuan atau vonisnya tetap tak sesuai harapan LPSK," kata dia.

"Sejauh ini sampai sekarang kami berpandangan RE berhak dapatkan status JC karena dia komitmen, dia konsisten dengan keterangannya dan bahkan beberapa fakta yang dia ungkap ada fakta baru, seperti soal foto berkaitan perencanaan pembunuhan," imbuhnya.

Adapun terkait tuntutan ini, tambahnya, Bharada E dipastikan dalam kondisi sehat dan siap menjalani persidangan beragendakan tuntuan tersebut. "Insyaallah sih siap ya, secara fisik sehat dan mental RE siap, cuman biasa ya jelang tuntutan pasti ada rasa khawatir ditutut tinggi atau tidak," imbuhnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement