JAKARTA - Pendukung terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer, ricuh usai mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Majelis hakim pun mengusir pendukung Bharada E dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
"Petugas keamanan tolong untuk dikeluarkan pada para pendukung," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (18/1/2023).
"Pada para pengunjung, apabila tak bisa tenang sidang akan kami skors dan sidang kami tunda," kata hakim.
Hakim mengusir para pendukung Bharada E tersebut lantaran dinilai membuat gaduh usai jaksa membacakan tuntutan terhadap Bharada E. Hakim sempat menskor persidangan atas keributan yang ditimbulkan para pendukung Bharada E tersebut.
Sebagaimana diketahui, para pendukung Bharada E telah berada di PN Jaksel sejak pagi guna menghadiri persidangan. Mereka hendak menyemangati dan memberikan dukungan kepada Bharada E yang menjalani sidang tuntutan tersebut.
Adapun para pendukung itu umumnya merupakan perempuan dan ibu-ibu. Mereka juga mengenakan pakaian dengan gambar Bharada E.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.