Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tuntutan 12 Tahun Penjara Dianggap Lukai Keadilan, Kubu Bharada E Ajukan Pleidoi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 18 Januari 2023 |15:52 WIB
Tuntutan 12 Tahun Penjara Dianggap Lukai Keadilan, Kubu Bharada E Ajukan Pleidoi
Bharada E dituntut 12 tahun penjara. (MPI/Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) ini. Terkait tuntutan itu, kubu Bharada E pun mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang selanjutnya.

"Silakan penasihat hukum untuk tanggapi tuntutan penuntut umum," ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (18/1/2023).

"Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan. Sebelumnya Jaksa mengajukan dua minggu untuk tuntutan, kami mengajukan cukup satu minggu," ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.

Menurut Ronny, tuntutan jaksa terhadap Bharada E telah melukai rasa keadilan. Pihaknya meminta majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu dalam menyusun pledoi atau nota pembelaannya itu.

"Kami berikan kesempatan minggu depan, Rabu (25 Januari 2023) pembacaan pledoi terdakwa maupun penasihat hukumnya," kata hakim.

Dalam sidang hari ini, jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).

Dalam tuntutannya itu, jaksa menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement