Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Geram Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 18 Januari 2023 |17:30 WIB
LPSK Geram Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Bharada E/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengatakan, artinya, Jaksa Penuntut Umum tak memperhatikan surat rekomendasi LPSK.

(Baca juga: Isi Curhatan Hati Trisha Eungelica Usai Ayahnya Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup)

"Sebabnya, penghargaan sebagai JC adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu," ujarnya pada wartawan, Rabu (28/1/2023).

Dikatakannya, tuntutan Jaksa pada Bharada E di luar harapan LPSK lantaran LPSK telah melayangkan surat rekomendasi pada Jaksa akan status Bharada E sebagai Justice Collaborator.

Sebagai JC, Bharada E telah konsisten menunjukkan komitmennya dalam mengungkap peristiwa itu secara terang-benderang sejak awal persidangan hingga saat ini.

"Bahkan, kalau tidak ada keterangan, pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka ya. Harapan kami, keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, pidana percobaan, dan pidana paling ringan dari para terdakwa lainnya, ini kan nyatanya tidak," tuturnya.

Oleh karena itu, LPSK mengharapkan agar dalam vonisnya nanti, majelis hakim bisa lebih adil dalam menutus perkara Bharada E.

Ke depan, LPSK bakal tetap melakukan perlindungan pada Bharada E, baik secara fisik maupun penguatan pada sisi psikologis Bharada E. "Kami akan koordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukum Richard terkait dengan pembelaan," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement