KEDIRI - Permintaan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jawa Timur tergolong tinggi. Pasalnya, sejak awal tahun hingga pertengahan Januari, sudah tercatat sedikitnya 26 pasangan muda yang mengajukan dispensasi kawin.
Bahkan sepanjang tahun 2022 tercatat 569 permintaan dispensasi kawin yang mayoritas terpaksa menikah karena hamil di luar nikah. Jumlah itu melampaui angka permintaan dispensasi menikah di Ponorogo berjumlah 191 anak pada 2022 yang ramai diberitakan.
Berdasarkan data PA Kabupaten Kediri, ratusan pasangan muda mengajukan dispensasi kawin karena hamil di luar nikah. Mereka belum memenuhi syarat usia minimal untuk menikah.
 Baca juga: Sudah Hamil Duluan, Ratusan Pelajar Lulusan SMP di Pacitan Ajukan Dispensasi Nikah
Humas PA Kabupaten Kediri, Munasik mengatakan permintaan dispensasi kawin ini mayoritas datang dari calon mempelai berusia 15-17 tahun. Tontonan pornografi disebut menjadi pemicu utama terjadinya kehamilan tersebut.
“Sementara untuk faktor penyebab adanya dispensasi kawin ada empat, yakni hukum adat, ekonomi, pendidikan dan teknologi. Di Kediri faktor yang mendominasi adalah teknologi,” ucapnya.
Menurut Munasik, saat ini anak dengan bebas mengakses konten dewasa hanya dengan gadget atau HP, sehingga banyak kasus hamil di luar nikah.
Follow Berita Okezone di Google News