Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Minta Propam Polri Periksa Penyidik Imbas Praperadilan 3 Pelaku Pelecehan Kemenkop Dikabulkan

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2023 |01:17 WIB
Mahfud MD Minta Propam Polri Periksa Penyidik Imbas Praperadilan 3 Pelaku Pelecehan Kemenkop Dikabulkan
Mahfud MD/Foto: Bachtiar Rojab
A
A
A

Diketahui, Pengadilan Negeri Bogor diketahui telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga pelaku pelecehan seksual di Kementerian Koperasi dan UKM. Sehingga, putusan itu turut menggugurkan status tersangka ketiga orang tersebut.

Dalam penelusuran yang dilakukan MNC Portal di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bogor, terlihat keputusan tersebut telah dibacakan sejak Kamis (12/1/2023) lalu.

"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon," tulis keterangan putusan tersebut, dikutip Rabu (18/1/2023).

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement