Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saat Hercules Ingin Hajar Wartawan Sebelum Jalani Pemeriksaan di KPK

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2023 |15:19 WIB
Saat Hercules Ingin Hajar Wartawan Sebelum Jalani Pemeriksaan di KPK
Hercules tiba di Gedung KPK (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario De Marshall atau yang karib disapa Hercules sempat ingin menghajar awak media saat datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pagi ini, Kamis (19/1/2023).

Sedianya, Hercules datang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Keterangannya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD).

Berdasarkan pantauan, Hercules tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekira pukul 09.38 WIB. Mantan Preman Tanah Abang tersebut datang dengan dikawal sejumlah orang yang diduga anak buahnya.

Baca juga: Hercules Terseret Kasus Suap Hakim MA, Akan Sambangi KPK Besok

Dia tampak turun dari mobilnya dan langsung disambut awak media. Rencana wartawan ingin mewawancarai ihwal pemeriksaan Hercules hari ini, awak media justru malah mendapat ancaman. Sambil mengepalkan tangan yang dihiasi cincin bermata giok besar, Hercules mengancam tak segan menghajar awak media yang sedang meliput.

Baca juga: Fakta-Fakta Hercules, si Mantan Preman Tanah Abang dengan Harta Miliaran

"Mau dihajar, mau dihajar enggak? Mau dihajar, gue hajar," kata Hercules sambil mengepalkan tangan kirinya.

Hercules kemudian berjalan dikawal dua orang yang disinyalir anak buahnya tersebut menuju lobi Gedung KPK. Saat di perjalanan menuju lobi Gedung KPK, Hercules kembali melontarkan nada ancaman kepada awak media.

"Hei metro tipu awas kamu, sini kamu, minggir," katanya.

Saat ini, Hercules masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Hakim Mahkamah Agung (MA). "Saksi Rosario De Marshall sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik KPK dari keterangan Hercules. Namun memang, KPK membutuhkan keterangan Hercules untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD). Keterangan Hercules juga dibutuhkan untuk pengembangan perkara ini.

Sebab, KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.

KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).

Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement