JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan bahwa sebanyak 493 orang menjadi korban kasus kejahatan penipuan online modus Modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising.
"Modifikasi APK peretasan yang dibuat para pelaku tersebut telah menyasar lebih dari 493 korban dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman tracking melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp," kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Menurut Adi Vivid, dari ratusan orang yang menjadi korban tersebut, total jumlah kerugian mencapai Rp12 miliar.
Baca juga: Bareskrim Tangkap 13 Penipu Online Modus Kirim Link dan Aplikasi Palsu
"Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp12 miliar," ujar Adi Vivid.
Baca juga: FBI Peringatkan Ledakan Kasus 'Sextortion', Remaja dan Anak Laki-Laki Jadi Target Sasaran
Dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menangkap, menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap 13 orang pelaku.
Adapun ke-13 tersangka itu adalah, yang bertugas sebagai developer atau pembuat APK, yakni, RR, WEY dan AI. Sedangkan, 10 tersangka lainnya, dengan peranan sebagai agen database, social enginering, penguras rekening dan penarikan uang, adalah, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP dan H.