JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa empat Hakim Agung dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini. Keempat Hakim Agung tersebut yakni, Prim Haryadi; Sri Murwahyuni; Ibrahim; dan Syamsul Maarif.
Keempatnya dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, berbeda dengan para saksi KPK lainnya, keempat Hakim Agung tersebut jutsru diperiksa di Gedung MA, Jakarta Pusat.
"Setelah kami cek informasi tersebut, benar hari ini bertempat di gedung Mahkamah Agung, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Hakim Agung Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim, dan Syamsul Maarif," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/1/2023).
Ali menjelaskan alasan penyidik memeriksa empat hakim agung tersebut di Gedung MA. Sebab, para hakim agung tersebut memiliki jadwal persidangan yang cukup padat. Sementara penyidik, kata Ali, juga butuh keterangan para saksi untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka Sudrajad Dimyati (SD).
Baca juga: KPK Periksa Hercules, Dalami Aliran Uang Pengurusan Perkara di MA
"Untuk efektifitas pemeriksaan oleh karena para saksi tersebut memiliki jadwal persidangan, sedangkan tim penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka SD dkk. Maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung," jelasnya.
Baca juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Penyuap Pejabat Pajak Ajukan Banding
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ali, para saksi yang merupakan hakim agung dikonfirmasi ihwal perkara yang pernah ditangani tersangka Sudrajad Dimyati (SD). Para saksi diduga mengetahui perkara yang pernah ditangani Sudrajad Dimyati.