JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membuka peluang akan menjerat Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor dalam kasus dugaan video syur.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengungkapkan, peluang itu bisa dilakukan apabila pihak FA yang diduga pemeran wanita dalam video itu melakukan pelaporan terhadap Syahruddin dalam kasus dugaan tersebut.
“Ya (tidak tutup kemungkinan jadi tersangka),” kata Rizki dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Rizki menjelaskan, Syahruddin melaporkan FA setelah video syur keduanya tersebar pada Juni 2022.
“Terkait laporan setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan, jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusial yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” ujar Rizki.
Atas laporan ini, Bareskrim menetapkan FA dan dua orang lainnya yakni RX dan PW sebagai tersangka UU ITE.
“Kebetulan sekaligus kami informasi kemarin berkas ini sudah P21, dan kami sedang dalam tahap proses tahap II ke kejaksaan. Jadi kasusnya ini kami kenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE, untuk tersangka perkara ini ada 3 orang sedang dalam proses tahap II ke Kejaksaan dalam minggu ini,” ucap Rizki.
Adapun peran FA adalah yang melakukan perekaman sekaligus pemeran video syur tersebut.
“Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa spengetahuan pelapor SMN. PW ini membantu FA yg kemudian diberikan kepada RX untuk pada saat itu sempat diupload di salah satu media sosial,” tutur Rizki.
Follow Berita Okezone di Google News