Share

Kasus Video Syur, Bareskrim Buka Peluang Jerat Ketua DPRD PPU

Puteranegara Batubara, Okezone · Kamis 19 Januari 2023 20:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 19 340 2749626 kasus-video-syur-bareskrim-buka-peluang-jerat-ketua-dprd-ppu-efTpzdAd50.jpg Ilustrasi (Foto : Freepik)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membuka peluang akan menjerat Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor dalam kasus dugaan video syur.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengungkapkan, peluang itu bisa dilakukan apabila pihak FA yang diduga pemeran wanita dalam video itu melakukan pelaporan terhadap Syahruddin dalam kasus dugaan tersebut.

“Ya (tidak tutup kemungkinan jadi tersangka),” kata Rizki dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Rizki menjelaskan, Syahruddin melaporkan FA setelah video syur keduanya tersebar pada Juni 2022.

“Terkait laporan setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan, jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusial yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” ujar Rizki.

Atas laporan ini, Bareskrim menetapkan FA dan dua orang lainnya yakni RX dan PW sebagai tersangka UU ITE.

“Kebetulan sekaligus kami informasi kemarin berkas ini sudah P21, dan kami sedang dalam tahap proses tahap II ke kejaksaan. Jadi kasusnya ini kami kenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE, untuk tersangka perkara ini ada 3 orang sedang dalam proses tahap II ke Kejaksaan dalam minggu ini,” ucap Rizki.

Adapun peran FA adalah yang melakukan perekaman sekaligus pemeran video syur tersebut.

“Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa spengetahuan pelapor SMN. PW ini membantu FA yg kemudian diberikan kepada RX untuk pada saat itu sempat diupload di salah satu media sosial,” tutur Rizki.

Follow Berita Okezone di Google News

Kendati begitu, Rizki tidak membeberkan motif penyebaran video syur tersebut. Ia hanya memastikan bahwa motif akan terbuka di persidangan.

“Dalam perkara ini yg melaporkan beliau, sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka tentunya harus ada pihak-pihak lain yang melapor,” papar Rizki.

Sebelumnya, Pengacara FA, Zainul Arifin mengatakan akan membuat laporan terhadap Syahruddin terkait konten pornografi ke Bareskrim Polri pada Jumat (20/1/2023).

“Siap, besok kita buat laporan untuk pak Ketua DPRD Syahruddin,” ujarnya saat dihubungi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini