JAKARTA – Kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah dalam kasus pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2012 -2018.
Hal ini diungkapkan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan penghitungan sementara kerugian keuangan negara tersebut.
BACA JUGA: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Angkut TNI AL di Kemenhan
Karena itu, KPK menegaskan pihaknya butuh dukungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka menguatkan dugaan kerugian negara terkait pengadaan kapal angkut tank TNI AL di Kemenhan tersebut. KPK melalui Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi telah berkoordinasi dengan BPK dan BPKP
BACA JUGA: Rugikan Negara Rp3 Miliar Oknum Camat di OKU Ditahan Kejari
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kerugian keuangan negara tersebut bisa berkembang dalam proses penyidikan perkara ini.
"Untuk sementara (kerugian keuangan negara) ya puluhan miliar, ya begitu ya. yang nanti bisa sebagai awal, karena sekali lagi, ketika proses penyidikan naik itu masih bukti permulaan ya, itu juga yang perlu dipahami baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023).