JAKARTA - Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa delapan tersangka kasus investasi bodong Net89.
"Terhadap delapan tersangka, yaitu AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan DA, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
BACA JUGA:Bareskrim Sita Gedung Senilai Rp4,5 Miliar Terkait Kasus Robot Trading Net89
Ramadhan menjelaskan, pihaknya belum dapat membeberkan hasil pemeriksaan delapan tersangka. Namun, lanjutnya, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara kasus Net89 yang menyebabkan kerugian para member hingga Rp 2 triliun.