 
                "Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum," katanya.
BACA JUGA: Bareskrim Sebut Red Notice Du Tersangka Kasus Net89 Sudah Diterbitkan
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu mengatakan, Bareskrim telah menetapkan para petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus investasi bodong Net89.
Berikut identitas para tersangka kasus investasi bodong Net89:
1. Pemilik Net89 berinisial AA