Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Horor! Polisi Temukan Lubang Kubur di Rumah Pelaku Pembunuh Berantai di Bekasi, Disiapkan untuk Korban Baru

Erfan Maruf , Jurnalis-Jum'at, 20 Januari 2023 |10:15 WIB
Horor! Polisi Temukan Lubang Kubur di Rumah Pelaku Pembunuh Berantai di Bekasi, Disiapkan untuk Korban Baru
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Pasalnya, masih ada korban-korban lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement