Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Guru Dicukur Orangtua Siswa, Ini Imbauan KPAI

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Sabtu, 21 Januari 2023 |08:22 WIB
Kasus Guru Dicukur Orangtua Siswa, Ini Imbauan KPAI
Guru dicukur orangtua siswa (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) membela Guru SDN 13 Paguyaman, Gorontalo bernama Ulan Hadji (27) yang dicukur rambutnya secara paksa oleh orangtua siswa yang tidak terima rambut anaknya di potong karena melanggar tata tertib sekolah.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menyebutkan dalam UU RI Nomor 14 Tahun 2015 tentang guru dan dosen (UU GD), disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

“Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment atau sanksi kepada anak didiknya,” ujar Heru, Sabtu (21/1/2023).

Guru berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU Guru dan Dosen tersebut juga dijamin memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.

“Atas peristiwa yang dialami oleh guru Ulan Hadji dari Gorontalo, FSGI mengecam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh orangtua siswa. Padahal, jika keberatan maka orangtua siswa bisa melapor ke Kepala Sekolah agar dapat difasilitasi dialog dengan guru Ulan," tambah Heru Purnomo.

Sementara itu mantan Komisioner KPAI yang juga pemerhati anak, Retno Listyarti menyebutkan meskipun memiliki kewenangan yang diatur UU namun tidak dibenarkan guru untuk melakukan tindak kekerasan dalam mendisiplinkan atau mendidik siswa di sekolah.

Pasalnya tindakan kekerasan tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan Pendidikan.

Retno mengingatkan sanksi yang diberikan kepada peserta didik harus bersifat mendidik dan tidak diperkenankan dengan kekerasan, sesuai Pasal 39 Ayat (2) UU Guru dan Dosen.

"Ketika guru ingin mendisiplinkan potongan rambut anak, maka sebaiknya tidak menggunting sembarangan sehingga sulit dirapikan dan membuat anak didik merasa dipermalukan. Meski tidak melakukan kekerasan fisik, namun tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis terhadap anak karena merasa direndahkan dan dipermalukan," kata Retno Listyarti.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement