Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Pelaku Pemerasan dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes Ditangkap

Eka Setiawan , Jurnalis-Sabtu, 21 Januari 2023 |06:13 WIB
7 Pelaku Pemerasan dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes Ditangkap
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmd Luthfi. (MPI)
A
A
A

Dua hari sebelumnya, diketahui seorang korban perempuan bawah umur diperkosa oleh 6 pelaku. Para pelaku itu, 5 di antaranya anak bawah umur, satu remaja.

Para tersangka ini mengancam jika tidak memberikan uang maka kasus perkosaan itu akan dilanjutkan ke proses hukum, dilaporkan ke kepolisian. Ini yang membuat para orangtua korban memenuhi permintaan para tersangka.

Pada perkembangannya, awal pekan lalu sebuah LSM melaporkan kasus itu ke Polres Brebes. Para pelaku perkosaan itu kemudian dijadikan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes. Para pelaku perkosaan itu ditangkap Selasa 17 Januari 2023. Ini juga mengakibatkan para orangtua pelaku merasa dibohongi para tersangka pemerasan itu, sehingga mereka melaporkan ke kepolisian.

Bukti untuk kasus pemerasan ini, di antaranya; surat pernyataan kesepakatan bersama tertanggal 29 Desember 2022. Ini merupakan proses mediasi antara para pelaku dan korban. Mediasi ini tidak melibatkan aparat kepolisian. Mediasi disaksikan perangkat desa setempat, termasuk Kepala Desa Sengon dan para anggota LSM yang belakangan ditetapkan tersangka itu. Selain itu, bukti uang Rp 6.100.000 juga dikantongi polisi atas kejahatan itu.

“Nanti lebih detail akan kami sampaikan lebih lanjut,” tandas Kapolda ketika ditanyakan apa nama LSM tersebut termasuk status para perangkat desa yang terlibat mediasi.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan pihak Polres Brebes masih melakukan proses penyidikan lanjutan atas kasus itu.

“Ada 2 yang buron, salah satunya residivis kasus pemerasan kepala desa,” tutur Iqbal.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement