GIANYAR - Putri Arab, Princess Lolwah binti Mohammed binti Muhammad Abdullah Al-Saud menjadi korban penipuan oleh warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka. Dalam kejadian ini, Princess Lolwah merugi hingga sekitar USD36 juta atau Rp512 miliar lebih.
Dala kasus ini, korban telah mengirimkan uang untuk pembelian tanah dan pembangunan vila di wilayah Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018, Putri Lolwah telah mengirimkan uang USD36.106.574,84 atau sebesar Rp505.492.047.760 kepada korban.
Namun, hingga 2018, pembangunan vila itu belum selesai. Berdasarkan penilaian kantor jasa penilai publik saat itu, bangunan Villa Kama dan Amrita Tedja tak sesuai dengan yang dijanjikan.
Tanah dan villa tersebut akan di balik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, saat itu tanah dan villa masih atas nama tersangka.
Pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual pemiliknya.
Korban kemudian mengirimkan uang USD500.000 kepada tersangka. Ternyata tanah tersebut tak pernah dijual pemiliknya. Korban kemudian meminta uangnya dikembalikan.
Baca Juga : Pelaku Penipuan Putri Kerajaan Arab Ternyata Ibu dan Anak
Dalam perjalanan kasusnya, kedua pelaku Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina didakwa melanggar pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina divonis 19 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News