"Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim momvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun sama seperti tuntutan yang telah disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gde Ancana, Selasa (24/1/2023).
Ia mengatakan, atas putusan tersebut baik JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.