Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Lembaga yang Berwenang Putuskan Pembubaran Partai Politik

Rifqa Nisyardhana , Jurnalis-Selasa, 24 Januari 2023 |22:30 WIB
Ini Lembaga yang Berwenang Putuskan Pembubaran Partai Politik
Ilustrasi/Foto: Freepik
A
A
A

JAKARTA – Lembaga yang memiliki wewenang untuk memutuskan pembubaran partai politik adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Wewenang tersebut tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

 BACA JUGA:Sortaman Saragih Ungkap Alasan Gabung Perindo: Riil Meningkatkan Ekonomi Rakyat

Pasal 71 UU Mahkamah Konstitusi juga menyatakan aturan mengenai permohonan atas pembubaran partai politik wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Pihak-pihak yang terlibat persidangan pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi adalah Pemohon (pemerintah yang diwakili oleh menteri),Termohon (partai politik yang diwakili oleh pimpinan partai politik), dan pihak yang berkepentingan.

 BACA JUGA:Bos Indosurya Divonis Lepas: Janji Bakal Kembalikan Hak Korban

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembubaran partai politik akan disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan.

Pelaksanaan putusan pembubaran partai politik ini dilakukan dengan membatalkan pendaftaran oleh Pemerintah.

Mengenal Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan konstitusi, hukum, dan keadilan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement