Wewenang Mahkamah Konstitusi
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
3. Memutus pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu).
Kewajiban Mahkamah Konstitusi
Dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden menurut UUD 1945.
Pelanggaran dimaksud telah disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945, yaitu melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam UUD 1945.
(Nanda Aria)