3. Perangkat desa dan aparatur desa yang terdiri atas Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, Kadus bahkan RT RW, Karang Taruna LKMD, LPM, Pemangku Adat harus ditingkatkan kesejahteraannya.
4. Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan UU, mengelola keuangan, melaksanakan tata kelola dan pembangunan masyarakat desa. Maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.
5. Pemerintah wajib mendorong, mendukung, dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.
6. Diupayakan agar diterbitkan UU aparatur pemerintah desa atau UU APD untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.
"Ada 6 poin dan itu nanti akan kita perjuangkan bersama dengan fraksi-fraksi yang lain di pembahasan revisi UU No. 6 tahun 2014 tentang desa di DPR RI. Mohon doa bapak ibu sekalian agar ini cepat dan segera terealisasi," pungkasnya.
Diketahui, Ribuan Massa perangkat desa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Mereka menyuarakan penolakan atas rekomendasi kepala desa.
(Nanda Aria)