Adi Vivid mengungkapkan, pihaknya mengusut adanya unsur pidana apabila nanti diketemukan fakta bahwa kaum lansia tersebut menerima perlakuan eksploitasi dari konten kreator itu.
"Beda lagi kalau nanti kami temukan kalau nenek ini sebagai korban, bahwa dia dipaksa, dia kedinginan, sampai salah satu konten si nenek menyebut ingin pipis tapi tidak boleh pipis disitu. Nah itu kita harus ini, jadi kami mengimbau bila ada jadi korban segera laporan," ujar Adi Vivid.
Disisi lain, dalam waktu dekat akan memeriksa konten kreator terkait dengan maraknya fenomena ngemis online di media sosial platform Tiktok. Namun, Polisi tidak mengungkap identitas konten kreator yang akan dipanggil terkait konten tersebut.
"Nah oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada konten kreator yang membuat kreator," ujar Adi Vivid.
(Awaludin)