Guna menutupi perbuatannya, korban diberikan uang dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 5.000 agar tidak bercerita ke siapapun. Alhasil ia leluasa melakukan aksinya sejak 2021 hingga Desember 2022.
"Perbuatan tidak pantas itu dilakukan beberapa kali oleh K kepada ketiga korban dalam rentang waktu yang berbeda, yakni sejak tahun 2021 hingga Desember 2022," ujarmya.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban pada saat kejadian. Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap K guna dimintai keterangan.
"Rencananya besok, Rabu (26/1/2023), akan dilakukan pemeriksaan terhadap K, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelahnya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru mengaji diamankan oleh kepolisian karena diduga mencabuli tiga muridnya saat berada di rumah. Ketiga korban dicabuli dengan modus akan didoakan sehingga dengan leluasa sang kakek ini juga meraba-raba organ vital ketiga korban yang masih berusia anak di bawah umur.
(Awaludin)