Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Perbedaan Pemilu yang Dilakukan Pada Masa Orde Baru dengan Masa Kini

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 26 Januari 2023 |07:16 WIB
Ini Perbedaan Pemilu yang Dilakukan  Pada Masa Orde Baru dengan Masa Kini
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Perbedaan pemilu yang dilakukan pada masa orde baru dengan masa kini menarik untuk diulas Pasalnya, proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu dengan beberapa aturan yang sama.

Berikut perbedaan pemilu yang dilakukan pada masa orde baru dengan masa kini dirangkum dari berbagai sumber:

1. Sistem Pemilihan

Pemilihan Umum k pada Masa Orde Baru yang dilaksanakan pada 5 Juli 1971 untuk pemilihan anggota DPR dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar. Terdapat 10 parpol yang mengikuti pemilu tersebut, antara lain: Partai Nadhalatul Ulama, Partai Muslim Indonesia, Partai Serikat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiiah, Partai Nasionalis Indonesia, Partai Kristen Indonesia, Partai Katholik, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Partai Murba dan Sekber Golongan Karya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement