Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi BTS 4G, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Diperiksa Kejagung

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 26 Januari 2023 |16:10 WIB
 Kasus Korupsi BTS 4G, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Diperiksa Kejagung
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa adalah Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, UK; pihak swasta, GAP; dan pihak swasta MM.

 BACA JUGA:Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Staf Ahli Menkominfo Rosarita Niken

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA," kata Sumedana dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement