Kapolres menambahkan, dua orang pelaku ini diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres menjelaskan, penangkapan ini terbongkar berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Mereka resah akan adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, personel terus melalukan penyelidikan. Akhirnya, kedua pelaku berhasil dibekuk.
"Setelah digeledah disejumlah lokasi, kita temukan barang bukti sabu dengan total lebih dari setengah kilogram," kata Padli.
Akibat perbuatannya, pasutri ini harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjab Barat.
(Nanda Aria)