Share

Pasutri yang Edarkan Sabu Merah Jenis Baru Terancam Hukuman Mati

Azhari Sultan, Okezone · Kamis 26 Januari 2023 10:28 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 26 340 2753286 pasutri-yang-edarkan-sabu-merah-jenis-baru-terancam-hukuman-mati-etExv3rPkF.jpg Ilustrasi/ Doc: Okezone

TANJAB BARAT – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RA (31) dan HS (32) mengedarkan sabu jenis baru, yang dikenal dengan sebutan sabu merah terancam hukuman mati.

"Kedua pasutri ini terancam hukuman maksimal hukuman mati," tandas Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, Kamis (26/1/2023).

 BACA JUGA:Polisi Sebut Pemutilasi Angela Berikan Keterangan Bohong karena Ingin Kuasai Harta Korban

Menurutnya, keduanya diamankan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungjabung (Tanjab) Barat di Jalan Panglima, Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.

"Dari tangan kedua tersangka, kita amankan sekitar 528 gram sabu dan satu butir ekstasi," ungkapnya.

 BACA JUGA:Jokowi Cerita Dirinya Bersemadi untuk Putuskan Lockdown Atau Tidak saat Pandemi Melanda

Namun, katanya, diantara 528 gram sabu tersebut ditemukan 1 paket sabu jenis baru. "Biasa disebut sabu merah, karena warnanya memang merah berbeda dengan yang ada, warna putih," tukas Padli.

Dari keterangan keduanya, mereka nekat menjadi pengedar narkoba lantaran faktor ekonomi. "Faktor ekonomi, yakni untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Kapolres menambahkan, dua orang pelaku ini diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres menjelaskan, penangkapan ini terbongkar berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Mereka resah akan adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, personel terus melalukan penyelidikan. Akhirnya, kedua pelaku berhasil dibekuk.

"Setelah digeledah disejumlah lokasi, kita temukan barang bukti sabu dengan total lebih dari setengah kilogram," kata Padli.

Akibat perbuatannya, pasutri ini harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjab Barat.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini