TANJAB BARAT – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RA (31) dan HS (32) mengedarkan sabu jenis baru, yang dikenal dengan sebutan sabu merah terancam hukuman mati.
"Kedua pasutri ini terancam hukuman maksimal hukuman mati," tandas Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, Kamis (26/1/2023).
 BACA JUGA:Polisi Sebut Pemutilasi Angela Berikan Keterangan Bohong karena Ingin Kuasai Harta Korban
Menurutnya, keduanya diamankan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungjabung (Tanjab) Barat di Jalan Panglima, Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.
"Dari tangan kedua tersangka, kita amankan sekitar 528 gram sabu dan satu butir ekstasi," ungkapnya.
 BACA JUGA:Jokowi Cerita Dirinya Bersemadi untuk Putuskan Lockdown Atau Tidak saat Pandemi Melanda
Namun, katanya, diantara 528 gram sabu tersebut ditemukan 1 paket sabu jenis baru. "Biasa disebut sabu merah, karena warnanya memang merah berbeda dengan yang ada, warna putih," tukas Padli.
Dari keterangan keduanya, mereka nekat menjadi pengedar narkoba lantaran faktor ekonomi. "Faktor ekonomi, yakni untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News