BANYUWANGI - Seorang ayah di Banyuwangi tega memperkosa anak tirinya yang masih remaja. Ironisnya perbuatan bejat pelaku berinisial SY (42) ini telah dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2023.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, SY ini baru menikahi ibu kandung korban pada 2016 lalu. Selama pernikahan itu mereka tinggal satu rumah di Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.
 BACA JUGA:Prabowo, Ganjar dan Airlangga Bersaing Ketat di Musyawarah Rakyat
Semasa SMP korban memutuskan untuk masuk ke pondok pesantren di Situbondo, yang lokasinya dekat dengan kerabat korban.
Sebagai seorang ayah, SY termasuk sering menjenguk anaknya di pondok pesantren untuk sekedar mengirimkan uang untuk kebutuhan sehari-hari di pondok.
 BACA JUGA:Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali Sejak Dini Hari hingga Pagi Ini
"Sekitar bulan November 2020, tersangka datang ke Situbondo juga berniat mengirim uang. Mereka bertemu di rumah kerabatnya," ujar Agus, saat memimpin rilis di Mapolresta Banyuwangi, pada Kamis pagi (26/1/2023).
Tapi karena alasan terlalu malam, tersangka lantas menginap di rumah kerabatnya yang tak jauh dari area pondok. Korban pun saat itu juga tidur di rumah yang sama.
Follow Berita Okezone di Google News