MALANG - Polisi masih mengembangkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di Singosari, Kabupaten Malang. Sejauh ini polisi telah memintai keterangan sejumlah orang, guna mendalami kemungkinan adanya korban lain selain tiga anak yang dilaporkan.
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengakui masih mendalami dugaan adanya korban lain dari ulah bejat K (72) warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
"Kami masih dalami, sementara laporannya tiga (korban)," ucap Wahyu Rizki saat dikonfirmasi, pada Kamis (26/1/2023) pagi.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengakui sejauh ini baru tiga korban anak-anak berinisial NK (8), EP (10) dan AC (11), yang seluruhnya masih tetangga dari terduga pelaku K di Desa Watugede, Kecamatan Singosari.
 Baca juga: Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Iming-imingi Uang agar Tak Terbongkar
"Sementara tiga korban, enggak ada laporan lagi," ucap dia.
Jika nantinya terbukti bersalah, polisi akan mengenakan K dengan Pasal 82 Juncto pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak di bawah umur.
"Terduga pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta," tandasnya.
Follow Berita Okezone di Google News