Share

Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid, Polres Malang Selidiki Kemungkinan Ada Korban Lain

Avirista Midaada, Okezone · Kamis 26 Januari 2023 11:08 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 26 519 2753324 oknum-guru-ngaji-cabuli-murid-polres-malang-selidiki-kemungkinan-ada-korban-lain-hN1wbgSrAv.jpg Ilustrasi. (Foto: Freepik)

MALANG - Polisi masih mengembangkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di Singosari, Kabupaten Malang. Sejauh ini polisi telah memintai keterangan sejumlah orang, guna mendalami kemungkinan adanya korban lain selain tiga anak yang dilaporkan.

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengakui masih mendalami dugaan adanya korban lain dari ulah bejat K (72) warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Kami masih dalami, sementara laporannya tiga (korban)," ucap Wahyu Rizki saat dikonfirmasi, pada Kamis (26/1/2023) pagi.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengakui sejauh ini baru tiga korban anak-anak berinisial NK (8), EP (10) dan AC (11), yang seluruhnya masih tetangga dari terduga pelaku K di Desa Watugede, Kecamatan Singosari.

 Baca juga: Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Iming-imingi Uang agar Tak Terbongkar

"Sementara tiga korban, enggak ada laporan lagi," ucap dia.

Jika nantinya terbukti bersalah, polisi akan mengenakan K dengan Pasal 82 Juncto pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak di bawah umur.

"Terduga pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta," tandasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru mengaji ditangkap oleh kepolisian karena diduga mencabuli tiga muridnya saat berada di rumah. Ketiga korban dicabuli dengan modus akan didoakan sehingga dengan leluasa sang kakek ini juga meraba-raba organ vital ketiga korban yang masih berusia anak di bawah umur.

Guna memuluskan aksinya para muridnya itu juga diberikan uang mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000 per orang. Hal itu dilakukan supaya korban tidak bercerita ke siapapun. Alhasil ia leluasa melakukan aksinya sejak 2021 hingga Desember 2022.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini