Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tangkap Zulfikar DPO Koruptor Dana BOS SMKN 2 Kisaran

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 27 Januari 2023 |15:57 WIB
Kejagung Tangkap Zulfikar DPO Koruptor Dana BOS SMKN 2 Kisaran
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terdakwa Drs Zulfikar di Jalan Medan-Banda Aceh, Rayeuk Aceh Timur, Aceh, Jumat (27/1/2023).

Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Zulfikar merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran.

Zulfikar didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Zulfikar diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam DPO," kata dia dalam keterangannya.

Baca juga: Kejagung: Gregorius Plate Pergi Ke Luar Negeri dengan Anggaran BAKTI Kominfo

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement