Bahkan, salah seorang pelaku, Harun sudah pernah melakukan aksi pencurian di luar negeri.
"Pernah di Singapura, tapi apes dak pernah berhasil. Dihukum di sana 3 kali, tahun 2017, 2018 dan 2019," tukasnya.
Terungkapnya kasus ini, dalam rangkaian penyelidikan, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polres Muarojambi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dari rekaman CCTV.
Dia menambahkan, salah satu pelaku saat ini harus dirawat di rumah sakit karena masih mendapatkan perawatan akibat timah panas petugas.
Akibat perbuatannya, para pelaku ditahan di Polda Jambi untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
BACA SELENGKAPNYA: Tiga Bandit Pecah Kaca Ditembak, Salah Satunya Pernah Beraksi di Singapura
(Khafid Mardiyansyah)