Share

Tega! Bocah di Bawah Umur Digilir Lima Remaja di Kosan

Azhari Sultan, Okezone · Jum'at 27 Januari 2023 21:30 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 27 340 2754452 tega-bocah-di-bawah-umur-digilir-lima-remaja-di-kosan-X4QQkn85Ar.jpg Illustrasi (foto: freepick)

TANJAB BARAT - Polres Tanjungjabung (Tanjab) Barat, menangkap tiga orang remaja dari lima orang pelaku yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Ironisnya, gadis berusia 13 tahun tersebut disetubuhi pelaku di sebuah rumah kosan secara bergantian di kawasan di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi pada 16 Januari lalu.

"Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap persetubuhan anak di bawah umur. 3 tersangka telah diamankan dari lima orang yang melakukan persetubuhan," tutur Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, Jumat (27/1/2023).

 BACA JUGA:Lakukan Pelecehan Seksual, Kepala Desa di Nias Selatan Dilaporkan ke Polisi

Kapolres juga menegaskan, bahwa kedua pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas. Menurutnya, terungkapnya kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Modus operandi dari pelaku ini, tuturnya, adalah mereka mengajak korban untuk tidur disebuah kamar kos yang tidak ada penghuninya. Selanjutnya, mereka melakukan bujuk rayu agar korban bersedia memuaskan nafsu bejat pelaku.

"Motifnya lebih dikarenakan nafsu saja. Hingga saat ini belum ditemukan unsur pemaksaan atau diimingi sesuatu, tapi hanya bujuk rayu saja," tandas Padli.

 BACA JUGA:Dipolisikan, Kades di Nias Bantah Lakukan Pelecehan Seksual pada Warganya

Follow Berita Okezone di Google News

Ketiga pelaku ini, sambungnya, yakni HG, G dan MR. "Sedangkan rekan pelaku, inisial AP dan HD masih kita buru".

"Dalam melakukannya aksinya, kelima pelaku secara bergiliran, yakni sekitar per lima menit. Korbannya masih berusia 13 tahun, masih dibawah umur," tukas Kapolres.

Dia menambahkan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Dua orang pelaku diproses di peradilan umum yang satu orang lagi di peradilan anak".

"Untuk tersangka HG dan H dikenakan Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," imbuhnya.

Sedangkan pelaku MR, ujar Padli, dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini