TANJAB BARAT - Polres Tanjungjabung (Tanjab) Barat, menangkap tiga orang remaja dari lima orang pelaku yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Ironisnya, gadis berusia 13 tahun tersebut disetubuhi pelaku di sebuah rumah kosan secara bergantian di kawasan di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi pada 16 Januari lalu.
"Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap persetubuhan anak di bawah umur. 3 tersangka telah diamankan dari lima orang yang melakukan persetubuhan," tutur Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, Jumat (27/1/2023).
 BACA JUGA:Lakukan Pelecehan Seksual, Kepala Desa di Nias Selatan Dilaporkan ke Polisi
Kapolres juga menegaskan, bahwa kedua pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas. Menurutnya, terungkapnya kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Modus operandi dari pelaku ini, tuturnya, adalah mereka mengajak korban untuk tidur disebuah kamar kos yang tidak ada penghuninya. Selanjutnya, mereka melakukan bujuk rayu agar korban bersedia memuaskan nafsu bejat pelaku.
"Motifnya lebih dikarenakan nafsu saja. Hingga saat ini belum ditemukan unsur pemaksaan atau diimingi sesuatu, tapi hanya bujuk rayu saja," tandas Padli.
 BACA JUGA:Dipolisikan, Kades di Nias Bantah Lakukan Pelecehan Seksual pada Warganya
Follow Berita Okezone di Google News